Pembangunan Apartemen Tower A dan C Mangkrak, PT PK Gugat Kontraktor
Sabtu, 23 Mei 2020 - 16:39 WIB
Saat ini, lanjut Laurens, PT PK menderita beban kerugian yang besar atas gugatan konsumen melayangkan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menang sesuai putusan nomor 77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PNNiaga.Jkt.Pst tertanggal 13 April 2020.
Sebelum gugatan PKPU tersebut, Laurens menyebutkan, PT PK sudah memenangkan gugatan perdata di PN Jakpus dengan nomor putusan 724/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst tertanggal 20 Januari 2020 dengan amar putusan agar PT CMBP membayar ganti rugi kepada PT PK.
“Banyaknya tuntutan para konsumen kepada PT PK yang sebenarnya salah alamat. Hal ini sangat merugikan nama baik perusahaan klien kami di mata masyarakat terutama sebagian besar para konsumen tower A dan C. Padahal semua ini ulah perusahaan PT CBMP. Dengan demikian banyak sekali kerugian materiil dan inmateriil. Kami tegaskan PT CMBP harus bertanggung jawab atas tindakannya yang ingkar janji, baik ke PT PK maupun para konsumen yang telah dirugikan,” tuturnya.
Sebelum gugatan PKPU tersebut, Laurens menyebutkan, PT PK sudah memenangkan gugatan perdata di PN Jakpus dengan nomor putusan 724/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst tertanggal 20 Januari 2020 dengan amar putusan agar PT CMBP membayar ganti rugi kepada PT PK.
“Banyaknya tuntutan para konsumen kepada PT PK yang sebenarnya salah alamat. Hal ini sangat merugikan nama baik perusahaan klien kami di mata masyarakat terutama sebagian besar para konsumen tower A dan C. Padahal semua ini ulah perusahaan PT CBMP. Dengan demikian banyak sekali kerugian materiil dan inmateriil. Kami tegaskan PT CMBP harus bertanggung jawab atas tindakannya yang ingkar janji, baik ke PT PK maupun para konsumen yang telah dirugikan,” tuturnya.
(mhd)
Lihat Juga :