Pembangunan Apartemen Tower A dan C Mangkrak, PT PK Gugat Kontraktor
Sabtu, 23 Mei 2020 - 16:39 WIB
Kuasa Hukum PT PK, Laurensius Ataupah. Foto/Ist
JAKARTA - Mangkraknya pembangunan apartemen Tower A dan C di T-Plaza di Jalan Penjernihan I, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), membuat PT Prima Kencana (PK) mengalami kerugian yang tidak sedikit. Karena, pihak kontraktor PT Catur Bangun Mandiri Perkasa (CBMP) ingkar, sehingga tak menyelesaikan pembangunan Tower A dan C T-Plaza.
Akibatnya para pembeli atau konsumen melayangkan gugatan ke PT PK. Merasa dirugikan, kuasa hukum PT PK, Laurensius Ataupah dari kantor Law Office Amor Iustitia melaporkan PT CBMP pada pihak kepolisian sekaligus menjelaskan kronologi kasus kliennya mendapat kerugian bertumpuk. “Kami sudah membuat laporan tindak pidana direksi CBMP ke Polda Metro Jaya (PMJ). Kini, Presiden Direktur PT CBMP ISP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Mei 2020,” katanya, Sabtu (23/5/2020).
Dia mengatakan, laporan tindak pidana kepada ISP dilayangkan kepada jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PMJ dengan nomor B/8265/V/Res.I.II/2020/Ditreskrimum. “Dari surat nomor B/2096/V/Res/I.II/2020/Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2020 dinyatakan Saudara ISP telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.Laurens mengungkapkan, ada dugaan penyalahgunan dana para konsumen pembeli apartemen Tower A dan C T-Plaza yang digunakan secara pribadi oleh ISP sekitar Rp124 miliar. “Kami mohon penyidik menelusuri aliran dana tersebut. Hal ini agar konsumen dapat mengetahui dengan jelas fakta dan bukti-bukti nyata bahwa apartemen di Tower A dan C T-Plaza mangkrak pembangunannya oleh PT CBMP,” katanya.Dia menjelaskan, rekening atas nama PT PK tersebut sebagai biang keladi. Hal ini dibuat lantaran PT PK sebagai pihak yang mendapatkan atau memegang izin pemanfaatan lahan milik negara dalam bentukbuild operate transfer(BOT) dari Kementerian Perkejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 18 Maret 2011 dan surat persetujuan Menteri Keuangan tertanggal 16 Agustus 2010. “PT CBMP masuk sebagaimainkontraktor mengambil alih dan membeli Tower A dan C di T-Plaza. Sementara, Tower B dan D bisa diselesaikan pembangunannya oleh klien kami pada 2017 serta podiumnya sampai selesai,” tambahnya.
Dalam perjalanannya, tanggung jawab pembangunan Tower B dan D serta seluruh podium bisa diselesaikan PT PK sehingga tidak ada masalah. Namun, Tower A dan C yang seharusnya dikerjakan PT CBMP justru masih sangat jauh penyelesaian pembangunannya, tercatat baru berjalan berkisar 14 persen. “Sekitar 160 konsumen menanyakan pembayaran atas pelunasan pembelian Tower A dan C. Karena pihak PT CBMP atau ISP sudah menarik hampir seluruh uang para konsumen pembelian tower A dan C. Sedangkan pembangunannya mangkrak membuat klien kami yang kena getah karena rekening tersebut memakai nama PT PK,” tuturnya.
Akibatnya para pembeli atau konsumen melayangkan gugatan ke PT PK. Merasa dirugikan, kuasa hukum PT PK, Laurensius Ataupah dari kantor Law Office Amor Iustitia melaporkan PT CBMP pada pihak kepolisian sekaligus menjelaskan kronologi kasus kliennya mendapat kerugian bertumpuk. “Kami sudah membuat laporan tindak pidana direksi CBMP ke Polda Metro Jaya (PMJ). Kini, Presiden Direktur PT CBMP ISP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Mei 2020,” katanya, Sabtu (23/5/2020).
Dia mengatakan, laporan tindak pidana kepada ISP dilayangkan kepada jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PMJ dengan nomor B/8265/V/Res.I.II/2020/Ditreskrimum. “Dari surat nomor B/2096/V/Res/I.II/2020/Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2020 dinyatakan Saudara ISP telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.Laurens mengungkapkan, ada dugaan penyalahgunan dana para konsumen pembeli apartemen Tower A dan C T-Plaza yang digunakan secara pribadi oleh ISP sekitar Rp124 miliar. “Kami mohon penyidik menelusuri aliran dana tersebut. Hal ini agar konsumen dapat mengetahui dengan jelas fakta dan bukti-bukti nyata bahwa apartemen di Tower A dan C T-Plaza mangkrak pembangunannya oleh PT CBMP,” katanya.Dia menjelaskan, rekening atas nama PT PK tersebut sebagai biang keladi. Hal ini dibuat lantaran PT PK sebagai pihak yang mendapatkan atau memegang izin pemanfaatan lahan milik negara dalam bentukbuild operate transfer(BOT) dari Kementerian Perkejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 18 Maret 2011 dan surat persetujuan Menteri Keuangan tertanggal 16 Agustus 2010. “PT CBMP masuk sebagaimainkontraktor mengambil alih dan membeli Tower A dan C di T-Plaza. Sementara, Tower B dan D bisa diselesaikan pembangunannya oleh klien kami pada 2017 serta podiumnya sampai selesai,” tambahnya.
Dalam perjalanannya, tanggung jawab pembangunan Tower B dan D serta seluruh podium bisa diselesaikan PT PK sehingga tidak ada masalah. Namun, Tower A dan C yang seharusnya dikerjakan PT CBMP justru masih sangat jauh penyelesaian pembangunannya, tercatat baru berjalan berkisar 14 persen. “Sekitar 160 konsumen menanyakan pembayaran atas pelunasan pembelian Tower A dan C. Karena pihak PT CBMP atau ISP sudah menarik hampir seluruh uang para konsumen pembelian tower A dan C. Sedangkan pembangunannya mangkrak membuat klien kami yang kena getah karena rekening tersebut memakai nama PT PK,” tuturnya.
Lihat Juga :