Lebaran Usai, Ridwan Kamil: Zona Merah COVID-19 Hadir Lagi di Jawa Barat

Senin, 24 Mei 2021 - 17:13 WIB
Sementara itu, Pemprov Jabar melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional hingga 31 Mei 2021 setelah sebelumnya berakhir pada 17 Mei 2021 lalu.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.263-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar yang ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

"Masyarakat wajib menerapkan ketentuan PSBB secara proporsional. Masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19 karena masyarakat dan pemerintah menjadi garda paling depan penanganan pandemi," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!