Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi, Mantan Lurah dan Anaknya Tipu dan Gelapkan Tanah

Senin, 24 Mei 2021 - 13:26 WIB
"Akan tetapi, setelah dicek di BPN pengurusan sertifikat yang dijanjikan tersangka tidak ada. Di situlah unsur tipu gelapnya atau penipuan," ucap Todoan Senin, (24/5/2021).

Ia melanjutkan, aksi tipunya tidak hanya kepada korban AB saja. Terhadap pemilik lahan berinisial KS juga menjadi korban penipuan oleh tersangka.

"Saat ini kedua tersangka kami tahan dan pasal yang kami terapkan yakni 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1), dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!