Perang Lawan Narkoba di Bandung, Polisi Amankan 6 Pengedar dan 1 Kg Lebih Sabu

Senin, 24 Mei 2021 - 12:00 WIB
Baca juga: Kehabisan Ongkos untuk Mudik, Pria Tasikmalaya Lakukan Penipuan Perhiasan Emas

Adapun para pelaku penyalahgunaan psikotropika disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan 5 tahun. agung bakti sarasa

Baca juga: Perjuangan Nakes COVID-19, Dikhawatirkan Keluarga hingga Kehilangan Teman Dekat

Sementara itu, Stevian mengakui dirinya diinstruksikan oleh Iki untuk mengedarkan sabu di Bandung.

Dia mengakui mendapat bayaran sebesar Rp25.000 setiap satu kali mengedarkan narkoba. "Setiap transaksi dapat uang dari yang nyuruh. Yang nyuruhnya Iki (DPO)," katanya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!