Tarik Motor Akibat Kredit Macet, Pegawai Leasing di Tuban Dikeroyok dan Disekap

Minggu, 23 Mei 2021 - 09:24 WIB
Di hadapan petugas penyidik Polres Tuban, pelaku mengaku nekat menyekap dan mengeroyok korban lantaran terbawa emosi setelah sepeda motornya secara tiba-tiba diambil oleh pegawai lembaga pemberi kredit.

Baca juga: Sembunyikan Sabu 0,5 Kg di Dalam Anus, 2 Remaja Diringkus Polda NTB

Kasatreskrim Polres Tiban, AKP Adhi Makayasa mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana melakukan kekerasan dan penyekapan .

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 333 ayat 1 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 e KUHP, tentang perampasan kemerdekaan dan kekerasan. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Saat ini pelaku kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!