Bidik Pelaku UMKM, BPJamsostek Surabaya Darmo Blusukan Hingga Tingkat Kecamatan

Sabtu, 22 Mei 2021 - 16:29 WIB
Dalam kesempatan ini Guguk mengingatkan kepada peserta sosialisasi bahwa informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan saat ini dapat sangat mudah didapatkan. Seperti Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi dan www.bpjsketenagakerjaan.go.id akun resmi BPJamsostek di Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instagram bpjs.ketenagakerjaan, Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan.

"Bisa juga melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat didownload di playstore maupun app store," pungkasnya.

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI untuk memberikan perlindungan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun untuk tenaga kerja di Indonesia.

Manfaat jaminan kematian, apabila peserta meninggal dunia maka ahli waris menerima santunan sebesar 42 juta. Untuk manfaat jaminan kecelakaan kerja pembiayaan ditanggung sampai sembuh sesuai kebutuhan medis.

Ada juga santunan upah selama belum mampu bekerja, santunan cacat, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, serta beasiswa bagi dua orang anak sampai dengan kuliah
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!