Bidik Pelaku UMKM, BPJamsostek Surabaya Darmo Blusukan Hingga Tingkat Kecamatan

Sabtu, 22 Mei 2021 - 16:29 WIB
Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan pada pelaku UMKM di Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya. Foto/Ali Masduki
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Surabaya Darmo gencar turun gunung untuk menggaet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kali ini, asuransi plat merah ini masuk perkampungan di Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya untuk melakukan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan.

Sosialisasi disampaikan Kepala Bidang Kepesertaan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo bersama tim di Aula Kantor Kecamatan Dukuh Pakis berjalan cukup gayeng. Sebanyak 30 pelaku UMKM yang terdaftar di Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya cukup antusias mendengarkan pemaparan tentang manfaat dari program BPJamsostek.

Baca juga: Bangkalan Gempar! Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diduga Terlibat Penembakan Warga Hingga Tewas



Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, mengatakan kegatan tersebut sebagai respon positif dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Sesuai jadwal, dari total 60 UMKM aktif di Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya dipastikan mengikuti sosialisasi secara bertahap agar protokol kesehatan bisa diterapkan. Pada tahap pertama ini pihaknya hanya mengundang separuhnya.

“Kami akan terus melaksanakan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan secara masif. Harapan kami langkah ini dapat ditiru juga oleh perangkat daerah dalam rangka melindungi tenaga kerja yang tersebar di wilayahnya,” katanya.

Baca juga: Video Viral Pesta Ultah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Ini Penjelasan Khofifah

Dalam kesempatan ini Guguk mengingatkan kepada peserta sosialisasi bahwa informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan saat ini dapat sangat mudah didapatkan. Seperti Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi dan www.bpjsketenagakerjaan.go.id akun resmi BPJamsostek di Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instagram bpjs.ketenagakerjaan, Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan.

"Bisa juga melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat didownload di playstore maupun app store," pungkasnya.

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI untuk memberikan perlindungan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun untuk tenaga kerja di Indonesia.

Manfaat jaminan kematian, apabila peserta meninggal dunia maka ahli waris menerima santunan sebesar 42 juta. Untuk manfaat jaminan kecelakaan kerja pembiayaan ditanggung sampai sembuh sesuai kebutuhan medis.

Ada juga santunan upah selama belum mampu bekerja, santunan cacat, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, serta beasiswa bagi dua orang anak sampai dengan kuliah
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content