Gubernur Sumut Pecat Oknum ASN Dinas Kesehatan Penjual Vaksin COVID-19 Ilegal

Jum'at, 21 Mei 2021 - 17:04 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi geram dan bakal memberikan saksi pemecatan terhadap ASN Dinas Kesehatan yang ditangkap karena menjual vaksin COVID-19 illegal. Foto/iNews TV/Ahmad Ridwan Nasution
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi geram terhadap ulah oknum aparatur sipil negera (ASN) Dinas Kesehatan yang ditangkap karena menjual vaksin COVID-19 illegal. Edy mengatakan pelaku akan diberikan sanksi pemecatan.

Baca juga: Cabuli 6 Siswinya, Oknum Kepala SD Ditahan Polda Sumut

Gubernur geram usai oknum ASN Dinas Kesehatan dan oknum ASN Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut ditangkap Polda Sumut terkait praktik jual beli vaksin COVID-19 secara illegal.



Baca juga: Majalengka Gempar, Sepasang Kekasih Berciuman di Alun-alun saat Siang Bolong

Edy mengatakan, sudah mendapatkan laporan adanya pelaksanaan vaksinasi di salah satu Rutan di Sumut. Parahnya, ada dua orang oknum dokter dari Dinas Kesehatan serta dokter Rutan yang menyalahgunakan vaksin untuk tahanan. Vaksin itu diperjualbelikan keluar lingkungan Rutan.

Gubernur mengaku sangat geram dengan tindakan oknum ASN ini. Di mana saat penanganan COVID-19 ada saja tindakan oknum oknum yang mengambil keuntungan.

“Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan melakukan pemecatan terhadap oknum ASN di Dinas Kesehatan. Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya, Jumat (21/5/2021). Saat ini kasus praktik jual beli vaksin COVID-19 secara illegal ini sedang ditangani oleh Polda Sumut.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content