Dewan Sebut Bupati RHS Dinilai Janggal Lakukan Mutasi Sejumlah Pejabat Dinas Pendidikan

Jum'at, 21 Mei 2021 - 13:18 WIB
Karena pejabat defenitif digeser menjadi pelaksana tugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, kemudian diangkat pejabat pengganti dengan status pelaksana tugas.

"Ada kejanggalan menurut saya, pertama seharusnya bupati belum boleh melakukan mutasi 6 bulan setelah dilantik. Kecuali ada persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Kedua, setahu saya pejabat pelaksana tugas diangkat apabila pejabat defenitif berhalangan, karena sakit atau halangan lainnya dalam waktu yang lama," ujar Bernhard.

Padahal, dalam perombakan pejabat di Dinas Pendidikan yang terjadi, pejabat defenitif bukan karena berhalangan, karena dimutasi ke OPD lain sebagai pejabat pelaksana tugas. "Artinya masih bisa menjalan tugasnya," kata dia.

Bernhard menduga ada kepentingan tertentu dalam pergantian pejabat di Dinas Pendidikan, apalagi bupati Simalungun sebenarnya memahami tidak boleh memutasi pejabat 6 bulan setelah dilantik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Kepala BKPPD Pemkab Simalungun Jamesrin Saragih yang dikonfirmasi membantah adanya pergantian atau mutasi pejabat di Dinas Pendidikan.

"Tidak ada mutasi pejabat di Dinas Pendidikan, hanya diangkat pelaksana tugas mengisi kekosongan jabatan," ujar Jamesrin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!