Dewan Sebut Bupati RHS Dinilai Janggal Lakukan Mutasi Sejumlah Pejabat Dinas Pendidikan

Jum'at, 21 Mei 2021 - 13:18 WIB
Bupati Simungun Radiapoh H Sinaga saat memberikan pengarahan kepada para ASN. Foto/Ist
SIMALUNGUN - Diduga tidak tahu aturan mutasi, Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga (RHS) merombak sejumlah pejabat eselon III di Dinas Pendidikan dengan menempatkan pejabat pelaksana tugas (Plt).

Informasi yang diperoleh, Jumat (21/5/2021), pejabat defenitif yang dirombak ditempatkan sebagai pelaksana tugas di dinas lain sementara penggantinya diangkat sebagai pelaksana tugas dari pejabat fungsional dan eselon IV.

Pejabat di Dinas Pendidikan yang dirombak, Kepala Bidang SMP Lusman Siagian ditempatkan sebagai pelaksana tugas eselon III di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan digantikan oleh pelaksana tugas V Sinaga yang sebelumnya pejabat fungsional pengawas SMP di kecamatan Tanah Jawa.



Kemudian Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) J Lingga Damanik digeser sebagai pelaksana tugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan digantikan pelaksana tugas Sidabalok yang sebelumnya pejabat eselon IV di Dinas Pendidikan.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun Bernhard Damanik menilai perombakan pejabat di Dinas Pendidikan sangat janggal.

Karena pejabat defenitif digeser menjadi pelaksana tugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, kemudian diangkat pejabat pengganti dengan status pelaksana tugas.

"Ada kejanggalan menurut saya, pertama seharusnya bupati belum boleh melakukan mutasi 6 bulan setelah dilantik. Kecuali ada persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Kedua, setahu saya pejabat pelaksana tugas diangkat apabila pejabat defenitif berhalangan, karena sakit atau halangan lainnya dalam waktu yang lama," ujar Bernhard.

Padahal, dalam perombakan pejabat di Dinas Pendidikan yang terjadi, pejabat defenitif bukan karena berhalangan, karena dimutasi ke OPD lain sebagai pejabat pelaksana tugas. "Artinya masih bisa menjalan tugasnya," kata dia.

Bernhard menduga ada kepentingan tertentu dalam pergantian pejabat di Dinas Pendidikan, apalagi bupati Simalungun sebenarnya memahami tidak boleh memutasi pejabat 6 bulan setelah dilantik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content