Pendaftaran CPNS-PPPK Segera Dibuka, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Cermati Ketentuannya

Jum'at, 21 Mei 2021 - 11:06 WIB
Sementara pelamar yang berasal dari perusahaan swasta, lembaga swadaya non pemerintah atau yayasan maka harus memiliki surat keterangan dari direktur atau kepala divisi SDM.

"Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun," jelasnya.

Dia menambahkan, jabatan khusus tersebut antara lain, dokter dan dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis serta dokter pendidik klinis. Selain itu, dosen, peneliti dan perekasaya dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor).

Baca juga: Erick Thohir Angkat Djoko Sarwono Jabat Direktur Keuangan PT Barata Indonesia

Khofifah menegaskan, dalam proses seleksi CPNS maupun PPPK tidak ada pihak yang bisa menjamin dapat meloloskan pelamar.

Baca juga: Dubes India Kunjungi Unusa, Sumbang Buku dan Tawarkan Beasiswa

Sebab, semua proses akan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Maka, jika ada pihak-pihak yang menawarkan janji dapat meloloskan seleksi, itu dipastikan tidak benar.

"Jangan percaya siapapun yang menawarkan dapat meloloskan, apalagi dengan syarat biaya tertentu. Jelas itu adalah penipuan. Ikuti semua prosesnya dengan baik dan akan sangat baik dengan memperbanyak doa," pungkas Khofifah.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!