Gasak Harta Majikan, Ulah Culas Mantan ART dan Pacarnya Terbongkar
Jum'at, 21 Mei 2021 - 10:40 WIB
BANYUMAS - MAR (29) dan FK, pelaku pencurian dan pemberatan sebuah rumah di Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas, Jawa Tengah dibekuk petugas. MAR yang merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) ditangkap bersama pacarnya FK oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara Polresta Banyumas, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Misteri Pembunuhan Siswi Madrasah Aliyah di Kudus Terungkap, Ini Kata Polisi
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Sumbang. Peristiwan pencurian berlangsung pada Jumat 30 April 2021 di rumah korban RS (35), seorang wanita warga Kelurahan Pabuwaran Kecamatan Purwokerto Utara. Korban diketahui merupakan majikan MAR.
Baca juga: 4 Cewek ABG di Palembang Hilang Misterius, Para Ibu Panik Lapor Polda Sumsel
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menjelaskan, korban yang juga seorang karyawan BUMN ini saat tiba di kantor dan membuka tas langsung kaget lamtaran smart phone Samsung A7 miliknya tidak ada. Selanjutnya saat korban bersih bersih kamar dan membuka laci meja rias dan memeriksa kotak perhiasanya ternyata 2 kalung emas seberat 90 gram dengan liontin kalung berlian, 1 cincin 1 gram, asesoris anting pin baju, 1 buah gelang seberat 7 gram sudah tidak ada di tempatnya.
"Dengan adanya kejadian tersebut RS melaporkan kepada Polresta Banyumas dengan total kerugian mencapai Rp25.750.000," ungkap Berry.
Mendasari laporan tersebut tim gabungan mendapat informasi pelaku MAR dan FK yg dicurigai melakukan pencurian karena telah menjual beberapa perhiasan tanpa dilengkapi surat kwitansi pembelian.
Pelaku MAR diduga mengambil smart phone milik korban saat masih bekerja di rumah korban. Selanjutnyapelaku yang mengetahui rumah korban sedang sepi nekat mengambil barang milik korban berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam laci meja rias. Kemudian setelah berhasil mengambil diserahkan kepada pelaku FK yang sudah menunggu disamping rumah korban.
"Barang hasil kejahatan kemudian dijual dan dari hasil penjualan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp7.200.000 yang digunakan pelaku untuk membeli 2 (dua) HP, pakaian, kerudung, sisanya habis digunakan untuk keperluan sehari hari", imbuh Kasat Reskrim.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 36 subs 362 jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Siswi Madrasah Aliyah di Kudus Terungkap, Ini Kata Polisi
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Sumbang. Peristiwan pencurian berlangsung pada Jumat 30 April 2021 di rumah korban RS (35), seorang wanita warga Kelurahan Pabuwaran Kecamatan Purwokerto Utara. Korban diketahui merupakan majikan MAR.
Baca juga: 4 Cewek ABG di Palembang Hilang Misterius, Para Ibu Panik Lapor Polda Sumsel
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menjelaskan, korban yang juga seorang karyawan BUMN ini saat tiba di kantor dan membuka tas langsung kaget lamtaran smart phone Samsung A7 miliknya tidak ada. Selanjutnya saat korban bersih bersih kamar dan membuka laci meja rias dan memeriksa kotak perhiasanya ternyata 2 kalung emas seberat 90 gram dengan liontin kalung berlian, 1 cincin 1 gram, asesoris anting pin baju, 1 buah gelang seberat 7 gram sudah tidak ada di tempatnya.
"Dengan adanya kejadian tersebut RS melaporkan kepada Polresta Banyumas dengan total kerugian mencapai Rp25.750.000," ungkap Berry.
Mendasari laporan tersebut tim gabungan mendapat informasi pelaku MAR dan FK yg dicurigai melakukan pencurian karena telah menjual beberapa perhiasan tanpa dilengkapi surat kwitansi pembelian.
Pelaku MAR diduga mengambil smart phone milik korban saat masih bekerja di rumah korban. Selanjutnyapelaku yang mengetahui rumah korban sedang sepi nekat mengambil barang milik korban berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam laci meja rias. Kemudian setelah berhasil mengambil diserahkan kepada pelaku FK yang sudah menunggu disamping rumah korban.
"Barang hasil kejahatan kemudian dijual dan dari hasil penjualan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp7.200.000 yang digunakan pelaku untuk membeli 2 (dua) HP, pakaian, kerudung, sisanya habis digunakan untuk keperluan sehari hari", imbuh Kasat Reskrim.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 36 subs 362 jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda