Hendak Pesta Mercon, Warga Tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Jum'at, 21 Mei 2021 - 03:05 WIB
Dari penggrebekan ini, petugas berhasil mengamankan tujuh orang warga serta barang bukti sebanyak 142 petasan dari berbagai ukuran, mulai kecil, sedang hingga petasan tabung yang berukuran besar.

Baca juga: Nyaris Bakar Rumah di Ponorogo, 20 Balon Udara Diamankan Polisi

Sebelum dibawa ke mapolres, ratusan petasan ini terlebih dahulu disiram air atau dilakukan pembasahan. “Karena mesiu atau bubuk petasan yang sangat rawan meledak,” ungkapnya.

Sementara, ketujuh tersangka ini akan dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!