John Kei Tenang dan Tertawa saat Divonis 15 Tahun Penjara

Kamis, 20 Mei 2021 - 19:15 WIB
Bahkan dalam dakwaan JPU sebelumnya, John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Baca juga: John Kei Tegaskan Tak Ada Perintah Penyerangan di Green Lake atau Duri Kosambi

Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata api dan Senjata Tajam.

Namun, dari putusan hakim hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat John Kei, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dinyatakan tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!