John Kei Tenang dan Tertawa saat Divonis 15 Tahun Penjara
Kamis, 20 Mei 2021 - 19:15 WIB
John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan, tampak bersikap tenang saat divonis 15 tahun penjara , Kamis (20/5/2021. Foto: Illustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan , tampak bersikap tenang saat divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (20/5/2021).
Dalam video conference yang ditayangkan di PN Jakarta Barat, terlihat wajah John Kei sangat tenang. Ia juga sempat tertawa-tawa dengan kuasa hukum yang mendampinginya.
Diketahui, dalam putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Baca juga: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan
"John Kei telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar ujar Ketua Majelis Hakim Yulisar saat membacakan putusan.
Mendengar putusan itu, John Kei mengatakan masih pikir-pikir terkait banding. Sama halnya dengan JPU, menyatakan masih pikir-pikir. Diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut John Kei 18 tahun penjara.
Dalam video conference yang ditayangkan di PN Jakarta Barat, terlihat wajah John Kei sangat tenang. Ia juga sempat tertawa-tawa dengan kuasa hukum yang mendampinginya.
Diketahui, dalam putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Baca juga: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan
"John Kei telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar ujar Ketua Majelis Hakim Yulisar saat membacakan putusan.
Mendengar putusan itu, John Kei mengatakan masih pikir-pikir terkait banding. Sama halnya dengan JPU, menyatakan masih pikir-pikir. Diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut John Kei 18 tahun penjara.
Lihat Juga :