Heboh! Pesta Ulang Tahun DJ Cantik Dea Alexa di Tempat Hiburan Malam Dibubarkan Paksa
Kamis, 20 Mei 2021 - 05:58 WIB
MAKASSAR - Pesta ulang tahun Disc Jockey (DJ) cantik Dea Alexa yang berlangsung di tempat hiburan malam salah satu hotel Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar , Sulawesi Selatan dibubarkan paksa, Rabu malam tadi (19/5/2021). Pembubaran pesta ulang tahun dilakukan oleh Tim Gabungan Satgas COVID-19 Kota Makassar lantaran aktivitas mereka menimbulkan kerumunan dan melanggar perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa COVID-19 terkait izin pembukaan usaha hingga pukul 22.00 Wita.
Selain Itu THM ini diketahui telah menimbulkan kerumunan dengan melakukan pesta perayaan ulang tahun oleh salah satu disc jockey (DJ) cantik.
Satgas COVID juga mendapati pengunjung yang tengah asyik pesta miras di dalam room THM tanpa mengunakan masker dan jaga jarak.
Menggunakan alat pengeras suara Tim Satgas COVID-19 langsung menghimbau para pengunjung untuk bubar guna menghindari penyebaran COVID -19.
Selain itu memberikan teguran tertulis terhadap pengelola THM serta menempelkan stiker guna memberikan peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran kembali. Jika ditiadakan maka THM tersebut akan ditutup.
“Setiap usaha menyediakan makan dan minuman dengan melewati jam operasional dan menimbulkan kerumunan akan dibubarkan, “ kata Ketua Satgas Pengurai Kerumumunan Kota Makassar Imam Hud, Kamis (20/5/2021).
Selain Itu THM ini diketahui telah menimbulkan kerumunan dengan melakukan pesta perayaan ulang tahun oleh salah satu disc jockey (DJ) cantik.
Baca Juga
Satgas COVID juga mendapati pengunjung yang tengah asyik pesta miras di dalam room THM tanpa mengunakan masker dan jaga jarak.
Menggunakan alat pengeras suara Tim Satgas COVID-19 langsung menghimbau para pengunjung untuk bubar guna menghindari penyebaran COVID -19.
Selain itu memberikan teguran tertulis terhadap pengelola THM serta menempelkan stiker guna memberikan peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran kembali. Jika ditiadakan maka THM tersebut akan ditutup.
“Setiap usaha menyediakan makan dan minuman dengan melewati jam operasional dan menimbulkan kerumunan akan dibubarkan, “ kata Ketua Satgas Pengurai Kerumumunan Kota Makassar Imam Hud, Kamis (20/5/2021).
Lihat Juga :
tulis komentar anda