Pesta Mewah Pelajar di Hotel Berbintang Gemparkan Jambi, Satpol PP Ambil Tindakan Tegas
loading...
A
A
A
JAMBI - Di tengah pandemi COVID-19 yang belum juga tuntas, puluhan pelajar kedapatan menggelar pesta mewah perayaan ulang tahun di hotel berbintang di Kota Jambi. Mereka berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan , dengan iringan musik yang dimainkan disk jockey (DJ).
Tak ingin kecolongan, Satpol PP Kota Jambi, langsung mengambil tindakan tegas dengan membubarkan pesta tersebut. Satpol PP langsung bekerjasama dengan sekolah untuk melakukan rapid antigen, pendataan, dan memulangkan para pelajar tersebut.
Para pelajar berusia belasan tahun yang sempat berjoget riang diiringi dentuman musik dari sang DJ, langsung semburat begitu melihat kedatangan para petugas. Petugas langsung mengumpulkan para pelajar serta manajemen hotel untuk diberikan pengarahan.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi menyebutkan, pesta ulang tahun menggunakan musik DJ tersebut tidak mengantongi izin Gugus Tugas Penanganan COVID-19. "Kami juga berkordinasi dengan pihak sekolah, untuk melakukan rapid antigen terhadap pelajar yang menghadiri pesta ulang tahun di hotel berbintang tersebut," tegasnya.
Dalam operasi PPKM Mikro yang telah diberlakukan di Kota Jambi tersebut, selain membubarkan pesta ulang tahun yang melanggar protokol kesehatan , petugas juga melakukan penyegelan terhadap rumah makan yang melanggar protokol kesehatan.
Karena kedapatan melanggar protokol kesehatan , rumah makan tersebut lansung ditutup untuk sementara waktu, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 juta karena telah melanggar Perwal No. 21/2020 tentang relaksasi ekonomi.
Baca Juga
Tak ingin kecolongan, Satpol PP Kota Jambi, langsung mengambil tindakan tegas dengan membubarkan pesta tersebut. Satpol PP langsung bekerjasama dengan sekolah untuk melakukan rapid antigen, pendataan, dan memulangkan para pelajar tersebut.
Para pelajar berusia belasan tahun yang sempat berjoget riang diiringi dentuman musik dari sang DJ, langsung semburat begitu melihat kedatangan para petugas. Petugas langsung mengumpulkan para pelajar serta manajemen hotel untuk diberikan pengarahan.
Baca Juga
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi menyebutkan, pesta ulang tahun menggunakan musik DJ tersebut tidak mengantongi izin Gugus Tugas Penanganan COVID-19. "Kami juga berkordinasi dengan pihak sekolah, untuk melakukan rapid antigen terhadap pelajar yang menghadiri pesta ulang tahun di hotel berbintang tersebut," tegasnya.
Dalam operasi PPKM Mikro yang telah diberlakukan di Kota Jambi tersebut, selain membubarkan pesta ulang tahun yang melanggar protokol kesehatan , petugas juga melakukan penyegelan terhadap rumah makan yang melanggar protokol kesehatan.
Karena kedapatan melanggar protokol kesehatan , rumah makan tersebut lansung ditutup untuk sementara waktu, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 juta karena telah melanggar Perwal No. 21/2020 tentang relaksasi ekonomi.
(eyt)