Warga Protes Pembangunan Perusahaan Pengolahan Air Bersih

Rabu, 19 Mei 2021 - 19:24 WIB
Disebutkannya, warga tidak pernah memberi persetujuan berdirinya perusahaan itu. Kalaupun ada tandatangan warga, itu adalah bukti kehadiran pada saat dilakukan rapat sebelumnya. Itupun ada beberapa nama warga yang dicatut dan tandatangannya dipalsukan.

Atas hal ini, pihaknya sudah melayangkan surat ke Plt Bupati Bandung Barat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB, terkait pemanfaatan mata air oleh perusahaan tersebut. Apalagi selama ini sumber mata air tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari warga.

Pada saat sumber mata air itu dikuasai oleh perorangan dan dikomersilkan maka warga bisa terancam tidak dapat air. Hal itu juga melanggar UU Sumber Daya Air Nomor 17 Tahun 2019, bahwa sumber daya air tidak bisa dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.

"Debit air di sini setiap tahun terus berkurang. Dulu, sumur gali 7-10 meter air sudah keluar, sekarang minimal harus 20 meter," sebutnya.

Baca juga: Kisah Perawat RS Hasan Sadikin Tak Pernah Lebaran selama 16 Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!