Medan Gempar, 2 Pemuda Diringkus Polisi Usai Hajar Tetangganya Hingga Tewas

Rabu, 19 Mei 2021 - 18:03 WIB
"Selain menangkap pelaku , tim penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah parang panjang, satu buah bongkahan kayu, satu potong kemeja, dan satu potong jaket berlumuran darah," terangnya.

Baca juga:

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara .
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!