Medan Gempar, 2 Pemuda Diringkus Polisi Usai Hajar Tetangganya Hingga Tewas
Rabu, 19 Mei 2021 - 18:03 WIB
loading...
Dua pemuda di Jalan Selebes Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, setelah menganiaya tetangganya sendiri hingga tewas. Foto/iNews TV/Yudha Bahar
A
A
A
MEDAN - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, meringkus dua pemuda warga Jalan Ciamuk Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, setelah menganiaya tetangganya sendiri hingga tewas.
Baca juga: Diduga Aniaya ART, Majikan di Surabaya Ditetapkan sebagai Tersangka
Dua pemuda yang kini telah berstatus sebagai tersangka, dan ditahan di Polres Pelabuhan Belawan tersebut, diketahui bernama Buhari Saputra (25), dan Agus Tamih alias Kingkong (36). Keduanya menganiaya korban yang juga tetangganya sendiri, Eri Sunatra (38).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Muhamad R. Dayan mengatakan, para pelaku menganiaya korban setelah terlibat perselisihan, kemudian korban yang membawa parang panjang mendatangi kawasan rumah kedua pelaku. Setelah sempat bersitegang, kedua pelaku dan korban saling serang menggunakan parang dan kayu hingga menewaskan korban.
Baca juga: Prajurit TNI Ditembaki di Pegunungan Bintang, Satgas TNI-Polri Kejar KKB Ngalum Kupel
"Selain menangkap pelaku , tim penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah parang panjang, satu buah bongkahan kayu, satu potong kemeja, dan satu potong jaket berlumuran darah," terangnya.
Baca juga:
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara .
Baca juga: Diduga Aniaya ART, Majikan di Surabaya Ditetapkan sebagai Tersangka
Dua pemuda yang kini telah berstatus sebagai tersangka, dan ditahan di Polres Pelabuhan Belawan tersebut, diketahui bernama Buhari Saputra (25), dan Agus Tamih alias Kingkong (36). Keduanya menganiaya korban yang juga tetangganya sendiri, Eri Sunatra (38).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Muhamad R. Dayan mengatakan, para pelaku menganiaya korban setelah terlibat perselisihan, kemudian korban yang membawa parang panjang mendatangi kawasan rumah kedua pelaku. Setelah sempat bersitegang, kedua pelaku dan korban saling serang menggunakan parang dan kayu hingga menewaskan korban.
Baca juga: Prajurit TNI Ditembaki di Pegunungan Bintang, Satgas TNI-Polri Kejar KKB Ngalum Kupel
"Selain menangkap pelaku , tim penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah parang panjang, satu buah bongkahan kayu, satu potong kemeja, dan satu potong jaket berlumuran darah," terangnya.
Baca juga:
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara .
(eyt)
Lihat Juga :