Doni Monardo: Status Darurat Bencana Masih Berlaku
Sabtu, 23 Mei 2020 - 08:11 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo, status darurat bencana masih berlaku selama pandemi Corona. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyebaran virus Corona (COVID-19) yang masih tinggi di Indonesia membuat semua aspek dalam ketidakpastian. Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19 menyatakan belum akan mengakhiri status Keadaan darurat bencana.
Dalam jadwal status itu berakhir pada 29 Mei 2020. Status itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020, pada 13 April lalu. (Baca juga: Masa Darurat Virus Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020 )
“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Kepres Nomor 12 Tahun 2020. Selama Kepres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo, Jumat (22/5/2020).
Ada dua indikator yang menentukan status keadaan darurat itu. Pertama, penyebaran virus Sars Cov-II yang masih terjadi, menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak, dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.
Dalam jadwal status itu berakhir pada 29 Mei 2020. Status itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020, pada 13 April lalu. (Baca juga: Masa Darurat Virus Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020 )
“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Kepres Nomor 12 Tahun 2020. Selama Kepres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo, Jumat (22/5/2020).
Ada dua indikator yang menentukan status keadaan darurat itu. Pertama, penyebaran virus Sars Cov-II yang masih terjadi, menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak, dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.
Lihat Juga :