Aniaya Majikan Berusia 69 Tahun, ART di Cengkareng Dibekuk Polisi

Selasa, 18 Mei 2021 - 16:52 WIB
Lebih jauh, Egman menjelaskan, sehari sebelumnya pelaku juga memukul korban dengan menggunakan botol galon kosong mengenai lengan kanan kirinya. Permasalahannya, masih kata Egman, yaitu pelaku memasak telor tanpa sepengetahuan korban, padahal di rumah sudah ada opor ayam.

"Karena hal tersebut korban menegur namun pelaku tidak terima dan melakukan hal tersebut," ujarnya

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan pelaku dan mengamankan 1 buah galon air yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!