Aniaya Majikan Berusia 69 Tahun, ART di Cengkareng Dibekuk Polisi

Selasa, 18 Mei 2021 - 16:52 WIB
loading...
Aniaya Majikan Berusia...
Polisi bekuk ART yang menganiaya majikan berusia 69 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NN bin HS (32) di Taman Palem Lestari Cengkareng, Jakarta Barat, dibekuk polisi. Karena, NN telah menganiaya majikannya sendiri yang sudah lanjut usia (Lansia) . Kejadian tersebut pun sempat viral di media sosial

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman menjelaskan, NN telah diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor Yusni Etty yang telah dianiaya oleh ART-nya sendiri.

"Kami berhasil amankan pelaku tak lama setelah pihaknya menerima laporan dari korban," kata Egman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/5/2021). Baca juga: PRT Itu Aniaya Majikan Berusia 69 Tahun karena Tak Terima Ditegur

Egman menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula pada hari Minggu 16 Mei 2021, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, sambungnya, korban Yusni Etty yang tak lain merupakan majikan pelaku melihat ada rendaman panci rice cooker bekas pakai.

"Melihat rendaman tersebut kemudian korban menegor pelaku untuk menggunakan air secukupnya jangan berlebihan atau boros karena harga air mahal," kata Egman.

Karena pelaku tidak menghiraukan teguran korban maka korban memaki pelaku dengan kata "setan". Kemudian, korban kesal tidak dihiraukan oleh pelaku. Baca juga: Tega! Pembantu Rumah Tangga Ini Siksa Majikan Berusia 69 Tahun di Cengkareng

Mendengar hal tersebut, pelaku marah lalu menghampiri korban kemudian pelaku balik memaki korban dan mencakar pergelangan tangan kiri korban selanjutnya menendang kaki kiri dan kaki kanannya.

Lebih jauh, Egman menjelaskan, sehari sebelumnya pelaku juga memukul korban dengan menggunakan botol galon kosong mengenai lengan kanan kirinya. Permasalahannya, masih kata Egman, yaitu pelaku memasak telor tanpa sepengetahuan korban, padahal di rumah sudah ada opor ayam.

"Karena hal tersebut korban menegur namun pelaku tidak terima dan melakukan hal tersebut," ujarnya

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan pelaku dan mengamankan 1 buah galon air yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Pedagang Lansia Menangis...
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Rekomendasi
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved