Absen di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, 651 ASN Terancam Tak Terima TPP
Selasa, 18 Mei 2021 - 07:15 WIB
MAKASSAR - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar mencatat, ada sebanyak 651 pegawai lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) yang absen di hari pertama berkantor usai libur lebaran.
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar, Munandar mengatakan konsekuensi pegawai yang terbukti absen dengan alasan yang tidak dapat diterima tersebut paling ringan dapat berdampak dengan tidak dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka untuk bulan selanjutnya.
"Itukan sanksi disiplin bisa teguran tertulis, bisa hukuman disiplin sedang. Nah kalau diberi orang teguran tertulis itu merembes pada TPP, itu bisa tidak dibayarkan bulan berikutnya," kata Munandar, Senin (17/5/2021).
Sementara jika sanksi tersebut dinilai cukup berat maka konsekuensinya TPP tidak akan dibayarkan selama beberapa bulan ke depan.
"Jika alasannya dia absen karena di luar daerah berarti dia dobel pelanggarannya," jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi langsung tanpa melalui inspektorat jika bukti langsung dapat ditemukan. Sementara jika membutuhkan penyelidikan lebih lanjut, laporannya akan diserahkan ke Inspektorat.
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar, Munandar mengatakan konsekuensi pegawai yang terbukti absen dengan alasan yang tidak dapat diterima tersebut paling ringan dapat berdampak dengan tidak dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka untuk bulan selanjutnya.
"Itukan sanksi disiplin bisa teguran tertulis, bisa hukuman disiplin sedang. Nah kalau diberi orang teguran tertulis itu merembes pada TPP, itu bisa tidak dibayarkan bulan berikutnya," kata Munandar, Senin (17/5/2021).
Sementara jika sanksi tersebut dinilai cukup berat maka konsekuensinya TPP tidak akan dibayarkan selama beberapa bulan ke depan.
"Jika alasannya dia absen karena di luar daerah berarti dia dobel pelanggarannya," jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi langsung tanpa melalui inspektorat jika bukti langsung dapat ditemukan. Sementara jika membutuhkan penyelidikan lebih lanjut, laporannya akan diserahkan ke Inspektorat.
(agn)
tulis komentar anda