WALHI dan Yayasan Konservasi Sumatera Soroti Kasus Perburuan Satwa Bengkulu Utara

Selasa, 18 Mei 2021 - 00:27 WIB


Sementara itu, Deputy Distrik Utara Bengkulu Yayasan Konservasi Sumatera, Bayu Setiawan mengungkapkan perburuan satwa langka merupakan bentuk kejahatan lingkungan. Penegakan hukum dibutuhkan agar kejadian serupa tak terulang kembali.

"Jadi sangat perlu penegakan hukum undang-undang nomor 5 tahun 1990 bagi pelaku perburuan satwa lindungi. Untuk menimbulkan efek jera dan menjadi contoh buat masyarakat secara umum agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," pungkasnya. Baca Juga: Penampakan Buaya Besar yang Terperangkap Jaring di Tanjungjabung Barat.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!