Dikebut, Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Habib Rizieq Rencananya Digelar Sore Ini
Senin, 17 Mei 2021 - 16:32 WIB
"Sebenarnya kita keberatan (hari ini tuntutan) akan tetapi kita memaklumi Majelis Kakim juga ada agenda besok yang tidak bisa ditinggalkan. Ya kita menghormati lagi-lagi kita harapkan kebijaksanaan dari beliau," kata Aziz.
Diketahui, HRS dalam perkara ini didakwa melakukan penghasutan sehingga timbul kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW. Tak hanya HRS dalam kasus ini lima mantan petinggi FPI juga tersandung kasus yang sama yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus AL-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.
Diketahui, HRS dalam perkara ini didakwa melakukan penghasutan sehingga timbul kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW. Tak hanya HRS dalam kasus ini lima mantan petinggi FPI juga tersandung kasus yang sama yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus AL-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.
(hab)
Lihat Juga :