Dikebut, Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Habib Rizieq Rencananya Digelar Sore Ini

Senin, 17 Mei 2021 - 16:32 WIB
loading...
Dikebut, Sidang Pembacaan...
Majelis Hakim PN Jakarta Timur merencanakan pembacaan tuntutan perkara dugaan kerumunan Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dilanjutkan Senin (17/5/2021) sore ini.Foto/Tangkapan Layar.Istimewa/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur merencanakan pembacaan tuntutan perkara dugaan kerumunan Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dilanjutkan Senin (17/5/2021) sore ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU)-pun menyatakan kesiapannya jiga agenda pembacaan tuntutan dilaksanakan sore ini.

"Apakah kita bisa skors sidang untuk menyelesaikan tuntutannya? Kan kemarin sudah selesainya atau kerangkanya sudah. Bagaimana?" ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Senin (17/5/2021).

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kesiapannya karena berkas tuntutan sudah diselesaikan. "Kalau kami diperkenankan, untuk menyiapkan kami siap membacakan tuntutan," ujar jaksa.

Sementara itu pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan keberatan atas usulan itu. Namun Aziz tetap menghormatinya dan berharap hakim dapat menjalankan tugasnya sebagai pengadil dalam persidangan ini. Baca: Habib Rizieq Tidak Dapat Lebaran Bersama Keluarga, Ini Kata Kuasa Hukum

"Sebenarnya kita keberatan (hari ini tuntutan) akan tetapi kita memaklumi Majelis Kakim juga ada agenda besok yang tidak bisa ditinggalkan. Ya kita menghormati lagi-lagi kita harapkan kebijaksanaan dari beliau," kata Aziz.

Diketahui, HRS dalam perkara ini didakwa melakukan penghasutan sehingga timbul kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW. Tak hanya HRS dalam kasus ini lima mantan petinggi FPI juga tersandung kasus yang sama yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus AL-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Rekomendasi
Tak Mau Cuma Impor,...
Tak Mau Cuma Impor, Raksasa EV China Leapmotor Langsung Rakit B10 di Jawa Barat
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
Konser BTS Jakarta 2026...
Konser BTS Jakarta 2026 Jadi 3 Hari, Pramono Sebut Berdampak Besar bagi Ekonomi
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved