Tak Ngantor Hari Pertama Usai Libur Lebaran, Tukin ASN Lutra Bakal Dipotong
Senin, 17 Mei 2021 - 16:27 WIB
LUWU UTARA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Luwu Utara bakal mendapat sanksi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin), jika kedapatan tak masuk kantor di hari pertama usai libur lebaranIdul Fitri 1442 Hijriah.
Bupati Luwu Utara , Indah Putri Indriani, menegaskan, kehadiran pascacuti Lebaran mutlak harus dilakukan. Jika tidak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung ASN, yakni separuh tunjangan kinerja tak bisa dibayarkan.
”Kepada para Kepala Perangkat Daerah untuk mengecek di unit kerja masing-masing. Jika ada yang tak masuk kerja di hari pertama berkantor, maka tunjangan kinerja tidak dibayarkan separuh,” tegas Indah usai pertemuan virtual bersama Plt Gubernur Sulsel, Senin (17/5/2021) di Masamba.
Ketegasan Bupati Indah bukan tanpa alasan yang jelas. Sebab dirinya sedari awal sebelum cuti Lebaran sudah mengingatkan bahwa tidak boleh ada ASN yang menambah libur tanpa alasan yang jelas.
“Sejak awal kita sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada libur tambahan,” jelasnya.
Untuk mengecek dilakukan Inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Perangkat Daerah langsung dilakukan, Senin pagi (17/5/2021). Sidak dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Armiady.
Armiady didampingi Asisten Pemerintahan Jumal Jayair Lussa, Plt Asisten Ekonomi Pembangunan Alauddin Sukri, Asisten Administrasi Umum Eka Rusli, Kepala BKPSDM Nursalim, dan Kabag Pemerintahan Akram Risa. Sidak dimulai dari Kantor BKPSDM, disusul Dinas TPHP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Peternakan, Satpol PP, kemudian BPBD. Menyusul kantor lainnya. Tingkat kehadiran masing-masing Perangkat Daerah hampir 100%.
Di BKPSDM misalnya, dari 35 jumlah ASN, lima di antaranya sakit dan dan satu cuti alasan penting. Dinas TPHP, dari 51 jumlah ASN, semuanya hadir. Pun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, 23 ASN hadir semua. Dinas Peternakan, 29 ASN hadir semua. Satpol PP, 68 ASN hadir semua. Sementara BPBD, dari 23 ASN, satu orang sakit, dan satu orang cuti.
Bupati Luwu Utara , Indah Putri Indriani, menegaskan, kehadiran pascacuti Lebaran mutlak harus dilakukan. Jika tidak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung ASN, yakni separuh tunjangan kinerja tak bisa dibayarkan.
”Kepada para Kepala Perangkat Daerah untuk mengecek di unit kerja masing-masing. Jika ada yang tak masuk kerja di hari pertama berkantor, maka tunjangan kinerja tidak dibayarkan separuh,” tegas Indah usai pertemuan virtual bersama Plt Gubernur Sulsel, Senin (17/5/2021) di Masamba.
Ketegasan Bupati Indah bukan tanpa alasan yang jelas. Sebab dirinya sedari awal sebelum cuti Lebaran sudah mengingatkan bahwa tidak boleh ada ASN yang menambah libur tanpa alasan yang jelas.
“Sejak awal kita sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada libur tambahan,” jelasnya.
Untuk mengecek dilakukan Inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Perangkat Daerah langsung dilakukan, Senin pagi (17/5/2021). Sidak dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Armiady.
Armiady didampingi Asisten Pemerintahan Jumal Jayair Lussa, Plt Asisten Ekonomi Pembangunan Alauddin Sukri, Asisten Administrasi Umum Eka Rusli, Kepala BKPSDM Nursalim, dan Kabag Pemerintahan Akram Risa. Sidak dimulai dari Kantor BKPSDM, disusul Dinas TPHP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Peternakan, Satpol PP, kemudian BPBD. Menyusul kantor lainnya. Tingkat kehadiran masing-masing Perangkat Daerah hampir 100%.
Di BKPSDM misalnya, dari 35 jumlah ASN, lima di antaranya sakit dan dan satu cuti alasan penting. Dinas TPHP, dari 51 jumlah ASN, semuanya hadir. Pun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, 23 ASN hadir semua. Dinas Peternakan, 29 ASN hadir semua. Satpol PP, 68 ASN hadir semua. Sementara BPBD, dari 23 ASN, satu orang sakit, dan satu orang cuti.
tulis komentar anda