Diduga Ajak Berhubungan Seks di Masjid, Guru Besar Tarekat Naqshabandiyah Dipolisikan
Senin, 17 Mei 2021 - 15:33 WIB
Cecep menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari korban yang disampaikan kepada pihak kepolisian, perlakuan tidak terpuji ini terjadi pada Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 14.00 WITA. Di mana korban bersama dua rekan lainnya dipanggil oleh MB ke dalam surau (Masjid) dan diajak untuk makan siang.
Namun sebelumnya, kedua teman korban diminta untuk membeli sabun di salah satu toko yang ada di Kecamatan Paguat. Pada saat itulah korban dirayu oleh MB dengan kata-kata "Saya cinta kamu, saya merindukanmu, saat ini walaupun kita berhubungan suami istri kita sudah sah di mata Allah, karena Allah telah menikahkan kita".
Baca juga: 2 Janda Muda dan Seksi Duet Jualan Sabu, Ditangkap Polisi Saat Masih Pakai Daster
"Usai menyampaikan kata-kata tersebut, tiba-tiba MB langsung memeluk LM serta menciumnya di bagian pipi, kening serta bibir. Menyadari ada sesuatu niat yang jahat dari terlapor, korban langsung keluar ruangan," kata Cecep.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menambahkan, saat ini Polres Pohuwato, sedang menangani dugaan tindakan asusila yang melibatkan oknum Guru Besar Yayasan Aqidah Syariah Majelis Dzikir Tarekat Naqshabandiyah di kecamatan Paguat. "Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Pohuwato, nanti perkembangan akan diinfokan kembali," kata Wahyu.
Namun sebelumnya, kedua teman korban diminta untuk membeli sabun di salah satu toko yang ada di Kecamatan Paguat. Pada saat itulah korban dirayu oleh MB dengan kata-kata "Saya cinta kamu, saya merindukanmu, saat ini walaupun kita berhubungan suami istri kita sudah sah di mata Allah, karena Allah telah menikahkan kita".
Baca juga: 2 Janda Muda dan Seksi Duet Jualan Sabu, Ditangkap Polisi Saat Masih Pakai Daster
"Usai menyampaikan kata-kata tersebut, tiba-tiba MB langsung memeluk LM serta menciumnya di bagian pipi, kening serta bibir. Menyadari ada sesuatu niat yang jahat dari terlapor, korban langsung keluar ruangan," kata Cecep.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menambahkan, saat ini Polres Pohuwato, sedang menangani dugaan tindakan asusila yang melibatkan oknum Guru Besar Yayasan Aqidah Syariah Majelis Dzikir Tarekat Naqshabandiyah di kecamatan Paguat. "Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Pohuwato, nanti perkembangan akan diinfokan kembali," kata Wahyu.
(eyt)