Sidang Karantina Kesehatan Kembali Digelar, Habib Rizieq Boyong Saksi Ahli

Senin, 17 Mei 2021 - 10:36 WIB
Selanjutnya, merujuk keterangan tim kuasa hukum Habib Rizieq pada sidang Senin 10 Mei 2021, sebanyak tiga saksi ahli rencana dihadirkan untuk membantu kliennya dalam melawan tuntutan dari JPU.

"Kata hasutan ini selalu dibahas. Sehingga kata hasutan secara bahasa harus dijelaskan betul di Majelis yang mulia. Karena pasal 160 (KUHP) terkait hasutan, apa yang dimaksud hasutan," tutur Habib Rizieq, Senin (17/5/2021).

Habib Rizieq sendiri dinilai menghasut warga untuk menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya pada 14 November 2020 lalu di Jalan KS Tubun, Petamburan. Baca juga: Izin Keluar Tahanan Ditolak Hakim, Menantu Habib Rizieq Rayakan Lebaran di Rutan
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!