Bupati Pasangkayu bersama Forkopimda Tetapkan Salat Idulfitri 1441 H di Rumah

Jum'at, 22 Mei 2020 - 22:48 WIB
Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa dan jajaran saat rapat memutuskan Salat Ied Hari Raya Idul Fitri.
PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kemenag Pasangkayu, MUI Pasangkayu dan PHBI Pasangkayu, memutuskan Salat Ied Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah Tahun 2020 Masehi, pelaksanaannya hanya di rumah.

Turut hadir dalam rapat bersama, Sekretaris Kabupaten Pasangkayu, H. Firman, Kapolres Mamuju Utara, AKBP Leo H. Siagian, Dandim 1427 Pasangkayu, Letkol Inf Kadir Tangdiesak, Kajari Pasangkayu, Makmur Saragih Sidabutar, Kemenag Pasangkayu, H. Mustafa Tangali, Ketua MUI Pasangkayu, H. Maslim Halimin, Ketua PHBI Pasangkayu, Tanwir Miliansyah dan Kepala OPD lainnya.

Bupati Agus Ambo Djiwa, mengatakan, keputusan bersama ini dilakukan, untuk memutus cepat mata rantai COVID-19, dan berdasarkan pertimbangan dari hasil rapat bersama Gubernur Sulbar dan Forkopimda Sulbar melalui Vidcom, Kamis 21 April, serta berdasarkan Keputusan Pemerintah Pusat yang menetapkan bahwa Salat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah dilaksanakan hanya di rumah saja.



"Berdasarkan pertimbangan hasil rapat bersama Gubernur Sulbar dan Forkopimda Sulbar melalui Vidcom serta juga keputusan pemerintah pusat guna memutus mata rantai COVID-19 secara cepat, maka Pemkab Pasangkayu bersama Forkopimda, Kandepag, MUI dan PHBI dan OPD terkait menetapkan pelaksanaan Salat Ied tetap di rumah masing-masing," kata Agus usai melakukan rapat di rumah jabatan bupati, Jumat (22/5/2020).

Dengan ditetapkannya tempat pelaksanaan di rumah masing-masing, dirinya memerintahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala kelurahan dan kepala desa untuk segera menyosialisasikan kepada masyarakat, agar pencegahan COVID-19 di wilayah Kabupaten Pasangkayu dapat maksimal.

"Sebagai tindak lanjut upaya pemkab dalam percepatan pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), maka diperintahkan kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa untuk segera menindaklanjuti kepada masyarakat di wilyah masing-masing," tegasnya.

Semoga keputusan yang telah kita tetapkan bersama ini bisa diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat dan kita jadikan momentum untuk mempercepat pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pasangkayu, dan seluruh masyarakat dapat beraktivitas seperti sedia kala.

Adapun keputusan rapat koordinasi sebagai berikut, Pertama, Tidak dibolehkan melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H secara berjama'ah di Mesjid, Mushallah dan lapangan. Akan tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing dengan memperhatikan petunjuk dan tata cara yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia; Kedua, Tidak dibolehkan melaksanakan Salat Jumat di Masjid, tetapi dapat diganti dengan Salat Duhur 4 (Empat) raka'at di rumah masing- masing; Ketiga, Tidak dibolehkan melaksanakan salat lima waktu di Masjid/Mushallah.
(alf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content