Plt Gubernur Sulsel Minta Kepala Daerah Antisipasi Kerumunan di Tempat Wisata
Jum'at, 14 Mei 2021 - 15:50 WIB
MAKASSAR - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel menginstruksikan kepala daerah untuk mengantisipasi, kerumunan di lokasi wisata selama libur panjang pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijiriah tahun ini.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, meminta agar Bupati dan Wali Kota se Sulsel memperhatikan beberapa hal terkait kunjungan masyarakat ke destinasi wisata. Antara lain, membatasi pengunjung tempat/destinasi wisata maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi.
"Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa protokol kesehatan utk pencegahan Covid-19 (jaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan) diterapkan di dalam tempat/destinasi wisata," pesan Andi Sudirman.
Jika pengunjung mencapai kapasitas maksimal 50 persen, lanjut Andi Sudirman, diharapkan untuk menutup pintu masuk dan melakukan pengawasan penegakan protokol bagi pengunjung yang antri masuk atau menunggu giliran di pintu masuk.
"Rekayasa pengalihan arus lalu lintas dengan sistem buka tutup menuju destinasi dapat diberlakukan dengan berkoordinasi instansi terkait," terangnya.
Ia juga meminta agar Bupati dan Wali Kota melakukan koordinasi yang dianggap perlu dengan TNI/Polri, serta pengelola tempat/destinasi wisata untuk memastikan pelaksanaan hal-hal tersebut. Termasuk, menempatkan pos pantau terpadu pencegahan penyebaran Covid-19 khusus destinasi wisata dari unsur TNI/Polri, kesehatan, perhubungan, Satpol PP, dan Pemerintah Kelurahan/ Desa.
"Bupati dan Wali Kota juga harus menunjuk petugas pengawas patroli keliling anti kerumunan di dalam tempat-tempat wisata," tegasnya.
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk mencegah penularan Covid-19. Salah satunya, mengenai larangan mudik.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, meminta agar Bupati dan Wali Kota se Sulsel memperhatikan beberapa hal terkait kunjungan masyarakat ke destinasi wisata. Antara lain, membatasi pengunjung tempat/destinasi wisata maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi.
"Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa protokol kesehatan utk pencegahan Covid-19 (jaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan) diterapkan di dalam tempat/destinasi wisata," pesan Andi Sudirman.
Jika pengunjung mencapai kapasitas maksimal 50 persen, lanjut Andi Sudirman, diharapkan untuk menutup pintu masuk dan melakukan pengawasan penegakan protokol bagi pengunjung yang antri masuk atau menunggu giliran di pintu masuk.
"Rekayasa pengalihan arus lalu lintas dengan sistem buka tutup menuju destinasi dapat diberlakukan dengan berkoordinasi instansi terkait," terangnya.
Ia juga meminta agar Bupati dan Wali Kota melakukan koordinasi yang dianggap perlu dengan TNI/Polri, serta pengelola tempat/destinasi wisata untuk memastikan pelaksanaan hal-hal tersebut. Termasuk, menempatkan pos pantau terpadu pencegahan penyebaran Covid-19 khusus destinasi wisata dari unsur TNI/Polri, kesehatan, perhubungan, Satpol PP, dan Pemerintah Kelurahan/ Desa.
"Bupati dan Wali Kota juga harus menunjuk petugas pengawas patroli keliling anti kerumunan di dalam tempat-tempat wisata," tegasnya.
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk mencegah penularan Covid-19. Salah satunya, mengenai larangan mudik.
(agn)
tulis komentar anda