Banyak Zona Hijau di Kota Mojokerto, Ning Ita: Warga Bisa Salat Ied dengan Prokes Ketat
Rabu, 12 Mei 2021 - 20:50 WIB
KOTA MOJOKERTO - Hari Raya Idul Fitri tentu terasa kurang lengkap tanpa penyelenggaraan salat ied berjamaah. Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah mengizinkan penyelenggaraan salat ied meski harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan hanya boleh dilaksanakan di daerah yang berzona aman berdasarkan PPKM Mikro.
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari usai sosialisasi pelaksananaan Salat Ied 1442 H pada Selasa (11/5/2021) menyampaikan bahwa berdasarkan data Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Mojokerto per 10 Mei 2021 dari 681 RT hanya ada 12 RT yang berada pada zona kuning. Hal ini berarti bahwa di Kota Mojokerto boleh dilaksanakan Sholat Idul Fitri selama dalam pelaksanaannya tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di saat masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur, Ning Ita menjelaskan beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H.
“Bagi wilayah dengan zona merah Salat Idul Fitri dilaksankan di rumah masing-masing, untuk daerah berzona orange jamaah salat tidak boleh lebih dari 15 persen kapasitas tempat ibadah dan untuk daerah berzona kuning dan hijau kapasitas jamaah adalah 50 persen dari kapasitas tempat ibadah,” kata Ning Ita.
Lebih lanjut Ning Ita menyampaikan bahwa bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan. “Bagi para jamaah selain wajib memakai masker juga disarankan untuk membawa sajadah sendiri serta membawa tempat untuk menyimpan alas kaki.” katanya.
“Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah paling lama 10 menit dan surat yang dibaca hendaknya hanya surat-surat pendek. Setelah selesai salat jamaah juga harus kembali ke rumah masing-masing dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara langsung.” kata Ning Ita lebih lanjut.
Kepada panitia penyelenggara sholat Ied Ning Ita menegaskan sebelum menggelar Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satgas Penaganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Selain tentang penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam salat ied, Ning Ita juga melarang adanya takbir keliling, guna mengantisipasi terjadinya keramaian.
Terkait pelaksanaan open house wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini menjelaskan bahwa tidak akan ada open house di rumah rakyat sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu ia juga menghimbau agar halal bihalal juga tidak diadakan di lingkungan kantor maupun komunitas. CM
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari usai sosialisasi pelaksananaan Salat Ied 1442 H pada Selasa (11/5/2021) menyampaikan bahwa berdasarkan data Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Mojokerto per 10 Mei 2021 dari 681 RT hanya ada 12 RT yang berada pada zona kuning. Hal ini berarti bahwa di Kota Mojokerto boleh dilaksanakan Sholat Idul Fitri selama dalam pelaksanaannya tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di saat masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur, Ning Ita menjelaskan beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H.
“Bagi wilayah dengan zona merah Salat Idul Fitri dilaksankan di rumah masing-masing, untuk daerah berzona orange jamaah salat tidak boleh lebih dari 15 persen kapasitas tempat ibadah dan untuk daerah berzona kuning dan hijau kapasitas jamaah adalah 50 persen dari kapasitas tempat ibadah,” kata Ning Ita.
Lebih lanjut Ning Ita menyampaikan bahwa bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan. “Bagi para jamaah selain wajib memakai masker juga disarankan untuk membawa sajadah sendiri serta membawa tempat untuk menyimpan alas kaki.” katanya.
“Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah paling lama 10 menit dan surat yang dibaca hendaknya hanya surat-surat pendek. Setelah selesai salat jamaah juga harus kembali ke rumah masing-masing dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara langsung.” kata Ning Ita lebih lanjut.
Kepada panitia penyelenggara sholat Ied Ning Ita menegaskan sebelum menggelar Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satgas Penaganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Selain tentang penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam salat ied, Ning Ita juga melarang adanya takbir keliling, guna mengantisipasi terjadinya keramaian.
Terkait pelaksanaan open house wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini menjelaskan bahwa tidak akan ada open house di rumah rakyat sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu ia juga menghimbau agar halal bihalal juga tidak diadakan di lingkungan kantor maupun komunitas. CM
(ars)
tulis komentar anda