9 Kelurahan dan Satu Desa di Purwakarta Terapkan PSBB Komunal
Jum'at, 22 Mei 2020 - 20:41 WIB
PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) komunal di sembilan desa dan satu kelurahan di Kecamatan Purwakarta yang masuk zona merah persebaran virus Corona atau COVID-19. Sedangkan enam kecamatan lain yang masuk zona hijau sebelumnya diberlakukan PSBB parsial.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan, dengan PSBB komunal diharapkan bisa lebih mengendalikan pandemi COVID-19. Penerapan PSBB komunal di Kecamatan Purwakarta dilaksanakan di Kelurahan Nagri Kaler, Nagri Tengah, Nagri Kidul, Cipaisan, Purwamekar, Munjul Jaya, Ciseureuh, Tegal Munjul, Sindangkasih, serta Desa Citalang.
“Di kecamatan lain masuk zona hijau, hanya Kecamatan Purwakarta masuk kategori zona merah. Jadi dalam PSBB komunal yang berlaku besok hanya di Kecamatan Purwakarta,”ungkap Iyus Permana, Jumat (22/5/2020). (Baca juga; Imbas Larangan Mudik, Arus Kendaraan di Tol Purbaleunyi Anjlok )
Wilayah desa dan kelurahan di Kecamatan Purwakarta memiliki populasi penduduk yang padat serta tingginya mobilitasnya. Begitu pula dengan persebaran COVID-19, wilayah Kecamatan Purwakarta memberikan sumbangan cukup besar.
Berdasarkan data terakhir, terdapat akumulasi orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 9 orang. Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 4 orang dan dan terkonfirmasi positif sebanyak 14 orang. (Baca juga; Masyarakat Galau Nilai Langkah Pemerintah Tangani Corona )
Menurut Iyus, saat pemberlakuan PSBB komunal di Kecamatan Purwakarta, secara teknis hampir sama dengan PSBB parsial, hanya saja ruang lingkupnya yang lebih kecil. Salah satu yang ditekankan dalam kebijakan ini adalah pembatasan lalu lintas orang yang keluar masuk lingkungan. “Ada penjagaan di pintu-pintu masuk, semacam check point,”pungkas Iyus.
Sebelumnya PSBB parsial diberlakukan di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Purwakarta, Babakan Cikao, Bungursari, Jatiluhur, Pasawahan, dan Kecamatan Campaka. Untuk Kecamatan Purwakarta dilanjutkan dengan PSBB komunal.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan, dengan PSBB komunal diharapkan bisa lebih mengendalikan pandemi COVID-19. Penerapan PSBB komunal di Kecamatan Purwakarta dilaksanakan di Kelurahan Nagri Kaler, Nagri Tengah, Nagri Kidul, Cipaisan, Purwamekar, Munjul Jaya, Ciseureuh, Tegal Munjul, Sindangkasih, serta Desa Citalang.
“Di kecamatan lain masuk zona hijau, hanya Kecamatan Purwakarta masuk kategori zona merah. Jadi dalam PSBB komunal yang berlaku besok hanya di Kecamatan Purwakarta,”ungkap Iyus Permana, Jumat (22/5/2020). (Baca juga; Imbas Larangan Mudik, Arus Kendaraan di Tol Purbaleunyi Anjlok )
Wilayah desa dan kelurahan di Kecamatan Purwakarta memiliki populasi penduduk yang padat serta tingginya mobilitasnya. Begitu pula dengan persebaran COVID-19, wilayah Kecamatan Purwakarta memberikan sumbangan cukup besar.
Berdasarkan data terakhir, terdapat akumulasi orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 9 orang. Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 4 orang dan dan terkonfirmasi positif sebanyak 14 orang. (Baca juga; Masyarakat Galau Nilai Langkah Pemerintah Tangani Corona )
Menurut Iyus, saat pemberlakuan PSBB komunal di Kecamatan Purwakarta, secara teknis hampir sama dengan PSBB parsial, hanya saja ruang lingkupnya yang lebih kecil. Salah satu yang ditekankan dalam kebijakan ini adalah pembatasan lalu lintas orang yang keluar masuk lingkungan. “Ada penjagaan di pintu-pintu masuk, semacam check point,”pungkas Iyus.
Sebelumnya PSBB parsial diberlakukan di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Purwakarta, Babakan Cikao, Bungursari, Jatiluhur, Pasawahan, dan Kecamatan Campaka. Untuk Kecamatan Purwakarta dilanjutkan dengan PSBB komunal.
(wib)
tulis komentar anda