Kubur Jenazah PDP COVID-19, Petugas RSUD Mojokerto Minta Rp3 Juta

Jum'at, 22 Mei 2020 - 20:39 WIB
Potongan video petugas medis meminta uang kepada keluarga pasien PDP COVID-19 untuk pemulasaraan jenazah. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
MOJOKERTO - Sebuah video dugaan pemungutan liar (pungli) untuk pemulasaraan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 beredar di media sosial (medsos).

Disebutkan, aksi pungli tersebut dilakukan oknum petugas RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. (Baca juga: Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Terinfeksi Corona )

Video dugaan pungli tersebut diunggah pemilik akun Facebook, Evin Prasetya pada Kamis (21/5/2020) pukul 23.24 WIB. Dalam video berdurasi 4 menit 10 detik itu, memperlihatkan percekcokan antara pihak keluarga pasien PDP COVID-19 yang meninggal dengan petugas kamar jenazah rumah sakit pelat merah tersebut.

Lantaran, petugas kamar jenazah meminta kepada pihak keluarga untuk menyerahkan uang Rp3 juta guna biaya pemulasaraan jenazah pasien meninggal. Kendati pasien merupakan PDP COVID-19. Meski demikian, pihak keluarga akhirnya tetap menyerahkan uang tersebut. Namun keluarga pasien meninggal meminta kuitansi sebagai bukti pembayaran yang sah.

Berdasarkan penulusuran SINDOnews, pemilik akun Facebook Evin Prasetya tersebut bekalangan diketahui menantu pasien PDP COVID-19 yang meninggal tersebut. Pasien meninggal itu diketahui berinisial JSH (60). Dia mengembusknya nafas terakhir pada Selasa (19/5/2020) lalu saat menjalani perawatan medis di RSUD Wahidin Sudiro Husodo.



"Iya itu mertua saya. Saya juga yang unggah videonya. Ketika peristiwa itu, saya ada di lokasi. Meninggalnya sekitar pukul 17.30 WIB. Kami ditelepon pihak rumah sakit, karena kami semua di rumah. Sebab dirawat di ruang isolasi jadi tidak boleh ditungguin," kata Evin saat dihubungi melalui sambungan ponselnya, Jumat (22/5/2020).

Ikhwal terjadinya dugaan pungli itu bermula saat petugas penanggung jawab pemulasaran jenazah COVID-19 kembali menghubunginya pada pukul 21.00 WIB, selang tiga jam setelah mertuanya dinyatakan meninggal dunia. Petugas yang bernama Muhammad Nurul Huda, meminta uang pemulasaran jenasah sebesar Rp3 juta.

"Beliau menyampaikan uang itu untuk biaya ambulance Rp1 juta, untuk peti Rp1 juta, dan Rp1 juta biaya petugas pemakaman. Jadi satu paket semuanya total Rp3 juta biayanya," kata Evin.

Evin pun mengaku kaget saat petugas tersebut justru meminta uang guna pemulasaraan jenazah mertuanya. Padahal mertua lelakinya tersebut merupakan pasien PDP COVID-19. Warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg masuk kategori PDP COVID-19 lantaran dari hasil pemeriksaan medis terdapat pnemonia.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More