Gempar, Siswi SMP di Bali Ini Rela Digilir 5 Teman Sebayanya Selama 2 Hari
Selasa, 11 Mei 2021 - 19:31 WIB
Dari hasil penyidikan, aksi persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada paksaan.Bahkan kepada tiga pelaku, korban justru yang berinisiatif memulainya. "Saat pelaku di kamar, korban yang lebih dulu memeluk dan menciumi pelaku lalu bersetubuh," ungkap Sumarjaya.
Polisi menangkap kelima pelaku setelah menerima laporan dari orangtua korban. "Meski dilakukan atas dasar suka sama suka, kasusnya tetap diproses karena korban masih di bawah umur," papar Sumarjaya.
Kelima pelaku dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Polisi menangkap kelima pelaku setelah menerima laporan dari orangtua korban. "Meski dilakukan atas dasar suka sama suka, kasusnya tetap diproses karena korban masih di bawah umur," papar Sumarjaya.
Kelima pelaku dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
(shf)
Lihat Juga :