Gubernur Khofifah Tetapkan 4 KEE di Jatim, Ini Langkah Dinas Kehutanan

Selasa, 11 Mei 2021 - 10:04 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan 4 Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) di Jatim. Empat kawasan tersebut di Pantai Taman Kili-Kili, Kabupaten Trenggalek yang ditetapkan pada 7 Februari 2020, KEE Pulau Masakambing, Kabupaten Sumenep yang ditetapkan pada 13 April 2020,

KEE Mangrove Ujungpangkah, Kabupaten Gresik yang ditetapkan pada 13 Juli 2020, dan KEE Teluk Pangpang, Kabupaten Banyuwangi yang ditetapkan pada 27 Juli 2020. KEE merupakan kawasan bernilai ekosistem penting yang berada di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru yang secara ekologis menunjang kelangsungan kehidupan, melalui upaya kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia yang ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi.

Baca juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT, Gubernur Khofifah: Kita Serahkan Semuanya Kepada KPK



Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Jatim, Mas Purnomo Hadi menyatakan, KEE Teluk Pangpang di Banyuwangi sebenarnya sudah lama terbentuk dengan Keputusan Bupati Banyuwangi tentang Forum Pengelolaan KEE Tuluk Pangpang di Tahun 2011.

Namun dengan adanya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penetapan KEE menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Sehingga KEE tersebut ditetapkan kembali oleh Gubernur Jatim," ujar Mas Purnomo Hadi, saat membuka acara Lokakarya Pembangunan KEE yang Partisipatif dan Kolaboratif, Senin (10/5/2021).

Sebagai tindak lanjut ditetapkannya empat KEE tersebut, lanjut Mas Purnomo Hadi, pada Maret 2021 ditetapkan Forum Pengelola pada masing-masing KEE. Forum ini beranggotakan instansi terkait dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, BUMN, Swasta, NGO hingga kelompok masyarakat setempat melalui Keputusan Gubernur Jatim.

Baca juga: Dahsyatnya Ledakan Petasan saat Diracik Darah Berceceran, 2 Warga Tewas 7 Menderita Luka Bakar

"Hal yang sangat penting setelah ditetapkannya Forum Pengelola KEE ini adalah implementasi kegiatan yang telah disusun bersama secara partisipatif dan kolaboratif yang tertuang dalam Dokumen Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial," katanya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim ini mengatakan, Dokumen Pengelolaan KEE diperlukan sebagai dasar Pengelolaan KEE yang optimal, penyusunan Dokumen Pengelolaan KEE didukung oleh USAID-BIJAK (Bangun Indonesia untuk Jaga Alam demi Keberlanjutan) dan ARuPA (Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam).

Selain itu juga bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, Balai Besar KSDA Jatim dan stakeholder terkait melalui pilot project ‘Memperkuat Kelembagaan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) yang Efektif untuk Mendukung Pelestarian Hayati Melalui Pendekatan Multipihak’ yang dilaksanakan di empat KEE di Jatim pada periode Mei 2020 hingga April 2021.

“Berbagai tahapan kegiatan, telah dilaksanakan pada periode tersebut. Antara lain kajian terhadap kebutuhan forum multipihak pengelolaan KEE, memperkuat forum multipihak pengelolaan KEE berdasarkan hasil pemetaan para pemangku kepentingan dan analisa kesenjangan, pemetaan areal KEE untuk memperjelas status lahan dan batas kawasan, dan Penyusunan Dokumen Pengelolaan KEE,” tandasnya.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content