Dishub Salatiga Larang Juru Parkir Naikan Tarif saat Lebaran
Selasa, 11 Mei 2021 - 09:46 WIB
SEMARANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga melarang juru parkir menaikan tarif parkir secara sepihak selama Lebaran nanti. Jika ada juru parkir yang kedapatan memungut tarif parkir di luar ketentuan bisa dikenai sanksi pidana dengan delik aduan pungutan liar.
Kepaka Dishub Kota Salatiga Sidqon Effendi menyatakan, tarif parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum. Tarif parkir sepeda motor senilai Rp1.000, mobil roda empat Rp2.000 dan truk Rp3.000.
"Jadi kalau warga mendapati ada juru parkir khususnya yang di bawah naungan Dishub memungut tarif parkir melebihi ketentuan, jangan dibayar. Laporkan ke kami, jukir nakal itu bisa disanksi," katanya, Selasa (11/5/2021).
Dia mengatakan, Dishub akan menindak juru parkir yang menyalahi aturan. "Kami minta masyarakat untuk ikut mengawasi para juru parkir yang menyalahi aturan dan melaporkannya ke Dishub. Kami akan tindak tegas juru parkir yang terbukti menyalahi aturan," ujarnya.
Sidqon menyatakan, selain dilarang menaikkan tarif parkir, para juru parkir juga harus bekerja sesuai standar operasional. Artinya, selain menata dan mengatur lahan parkir, mereka juga harus bisa memberikan jaminan keamanan terhadap kendaraan bermotor yang parkir di tempat parkir yang dikelolanya.
"Saya minta para jukir bisa bekerja dengan baik. Jangan hanya memungut uangnya saja atau mengejar target setoran saja. Namun juga harus memberikan pelayanan yang baik serta mengatur lalulintas agar tidak macet," ucapnya. Baca: Tambang Emas di Solok Selatan Longsor, 7 Pekerja Tewas dan 1 Hilang.
Lebih jauh dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional semua tempat parkir. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan menertibkan lahan parkir yang selama ini dinilai semrawut. "Yang jelas, kami akan berusaha keras untuk mengantisipasi adanya keluhan masyarakat," pungkasnya. Baca Juga: 5 Batalyon Pasukan TNI Ini Siap Hadang Batalion Sepik PNG yang Mau Perang dengan Indonesia.
Kepaka Dishub Kota Salatiga Sidqon Effendi menyatakan, tarif parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum. Tarif parkir sepeda motor senilai Rp1.000, mobil roda empat Rp2.000 dan truk Rp3.000.
"Jadi kalau warga mendapati ada juru parkir khususnya yang di bawah naungan Dishub memungut tarif parkir melebihi ketentuan, jangan dibayar. Laporkan ke kami, jukir nakal itu bisa disanksi," katanya, Selasa (11/5/2021).
Dia mengatakan, Dishub akan menindak juru parkir yang menyalahi aturan. "Kami minta masyarakat untuk ikut mengawasi para juru parkir yang menyalahi aturan dan melaporkannya ke Dishub. Kami akan tindak tegas juru parkir yang terbukti menyalahi aturan," ujarnya.
Sidqon menyatakan, selain dilarang menaikkan tarif parkir, para juru parkir juga harus bekerja sesuai standar operasional. Artinya, selain menata dan mengatur lahan parkir, mereka juga harus bisa memberikan jaminan keamanan terhadap kendaraan bermotor yang parkir di tempat parkir yang dikelolanya.
"Saya minta para jukir bisa bekerja dengan baik. Jangan hanya memungut uangnya saja atau mengejar target setoran saja. Namun juga harus memberikan pelayanan yang baik serta mengatur lalulintas agar tidak macet," ucapnya. Baca: Tambang Emas di Solok Selatan Longsor, 7 Pekerja Tewas dan 1 Hilang.
Lebih jauh dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional semua tempat parkir. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan menertibkan lahan parkir yang selama ini dinilai semrawut. "Yang jelas, kami akan berusaha keras untuk mengantisipasi adanya keluhan masyarakat," pungkasnya. Baca Juga: 5 Batalyon Pasukan TNI Ini Siap Hadang Batalion Sepik PNG yang Mau Perang dengan Indonesia.
(nag)
tulis komentar anda