Aturan Mudik Lokal Berubah Lagi, Warga Jabodetabek Masuk Kota Bekasi Tidak Perlu SIKM
Senin, 10 Mei 2021 - 14:41 WIB
"Sesuai dengan surat keputusan untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek tidak harus memakai SIKM di Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis, Senin (10/5/2021).
Namun, lanjut dua, bagi pemudik ke luar wilayah aglomerasi tentu perlu SIKM apabila kembali masuk ke wilayah Kota Bekasi.
Enung memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah membuat pedoman untuk teknis pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik. Terdapat beberapa kondisi pengecualian warga dapat melakukan perjalanan ke luar daerah, tetapi dengan syarat membuat SIKM yang mana mengikuti instruksi dari pemerintah pusat.
Baca juga: Imbas Penyekatan dan Pemeriksaan SIKM di KM 31 Cikarang Barat, Arus Lalu Lintas Padat
SIKM dapat dibuat di Kantor Dishub Kota Bekasi. Warga yang ingin membuat SIKM harus membawa surat tugas denga tanda tangan basah dan cap basah untuk perjalanan dinas.
Namun, lanjut dua, bagi pemudik ke luar wilayah aglomerasi tentu perlu SIKM apabila kembali masuk ke wilayah Kota Bekasi.
Enung memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah membuat pedoman untuk teknis pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik. Terdapat beberapa kondisi pengecualian warga dapat melakukan perjalanan ke luar daerah, tetapi dengan syarat membuat SIKM yang mana mengikuti instruksi dari pemerintah pusat.
Baca juga: Imbas Penyekatan dan Pemeriksaan SIKM di KM 31 Cikarang Barat, Arus Lalu Lintas Padat
SIKM dapat dibuat di Kantor Dishub Kota Bekasi. Warga yang ingin membuat SIKM harus membawa surat tugas denga tanda tangan basah dan cap basah untuk perjalanan dinas.
Lihat Juga :