Aturan Mudik Lokal Berubah Lagi, Warga Jabodetabek Masuk Kota Bekasi Tidak Perlu SIKM
Senin, 10 Mei 2021 - 14:41 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BEKASI -
BEKASI –Aturan mudik lokal bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ke wilayah Kota Bekasi, berubah lagi. Kini warga Jabodetabek masuk wilayah Kota Bekasi tidak perlu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memutuskan mudik dalam lingkup Jabodetabek tidak perlu SIKM. Artinya, warga yang masih algomerasi Jabodetabek yang ingin masuk Bekasi, tidak perlu membawa SIKM.
Baca juga: Catat! Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Masuk Bekasi Wajib Bawa SIKM
BEKASI –Aturan mudik lokal bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ke wilayah Kota Bekasi, berubah lagi. Kini warga Jabodetabek masuk wilayah Kota Bekasi tidak perlu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memutuskan mudik dalam lingkup Jabodetabek tidak perlu SIKM. Artinya, warga yang masih algomerasi Jabodetabek yang ingin masuk Bekasi, tidak perlu membawa SIKM.
Baca juga: Catat! Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Masuk Bekasi Wajib Bawa SIKM
Lihat Juga :