Aturan Mudik Lokal Berubah Lagi, Warga Jabodetabek Masuk Kota Bekasi Tidak Perlu SIKM

Senin, 10 Mei 2021 - 14:41 WIB
Kemudian, surat pengantar RT dan RW tempat tinggalnya, serta mendapat legalisasi dari kelurahan. Selain itu,surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai sesuai alasan kepentingan bepergian.

Berikutnya, surat keterangan hasil swab antigen atau swab PCR 1×24 jam sebelum berangkat, dibuktikan dengan stempel basah. Adapun dalam instruksi Wali Kota Bekasi, terdapat pengecualian bagi warga yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat tanggal peniadaan mudik berlaku, yakni orang yang bekerja/sedang perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta).

Lalu, untuk kunjungan keluarga sakit seperti, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian. Terakhir, pendampingan bagi ibu hamil untuk satu orang dan bagi yang akan melahirkan dapat didampingi dua orang.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!