Aturan Mudik Lokal Berubah Lagi, Warga Jabodetabek Masuk Kota Bekasi Tidak Perlu SIKM

Senin, 10 Mei 2021 - 14:41 WIB
loading...
Aturan Mudik Lokal Berubah...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI -
BEKASI –Aturan mudik lokal bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ke wilayah Kota Bekasi, berubah lagi. Kini warga Jabodetabek masuk wilayah Kota Bekasi tidak perlu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memutuskan mudik dalam lingkup Jabodetabek tidak perlu SIKM. Artinya, warga yang masih algomerasi Jabodetabek yang ingin masuk Bekasi, tidak perlu membawa SIKM.

Baca juga: Catat! Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Masuk Bekasi Wajib Bawa SIKM

"Sesuai dengan surat keputusan untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek tidak harus memakai SIKM di Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis, Senin (10/5/2021).

Namun, lanjut dua, bagi pemudik ke luar wilayah aglomerasi tentu perlu SIKM apabila kembali masuk ke wilayah Kota Bekasi.

Enung memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah membuat pedoman untuk teknis pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik. Terdapat beberapa kondisi pengecualian warga dapat melakukan perjalanan ke luar daerah, tetapi dengan syarat membuat SIKM yang mana mengikuti instruksi dari pemerintah pusat.

Baca juga: Imbas Penyekatan dan Pemeriksaan SIKM di KM 31 Cikarang Barat, Arus Lalu Lintas Padat

SIKM dapat dibuat di Kantor Dishub Kota Bekasi. Warga yang ingin membuat SIKM harus membawa surat tugas denga tanda tangan basah dan cap basah untuk perjalanan dinas.



Kemudian, surat pengantar RT dan RW tempat tinggalnya, serta mendapat legalisasi dari kelurahan. Selain itu,surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai sesuai alasan kepentingan bepergian.

Berikutnya, surat keterangan hasil swab antigen atau swab PCR 1×24 jam sebelum berangkat, dibuktikan dengan stempel basah. Adapun dalam instruksi Wali Kota Bekasi, terdapat pengecualian bagi warga yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat tanggal peniadaan mudik berlaku, yakni orang yang bekerja/sedang perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta).

Lalu, untuk kunjungan keluarga sakit seperti, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian. Terakhir, pendampingan bagi ibu hamil untuk satu orang dan bagi yang akan melahirkan dapat didampingi dua orang.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Perkuat Reformasi Birokrasi,...
Perkuat Reformasi Birokrasi, Heri Koswara Janji Bentuk Satgas Anti Korupsi
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Timpora, Perkuat Penanganan Pengungsi
Rekomendasi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Berita Terkini
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Infografis
Cair, Ini Jadwal Bantuan...
Cair, Ini Jadwal Bantuan Sosial Tunai untuk Warga Kota Bekasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved