Masyarakat Kurang Mampu di Makassar Difasilitasi Bantuan Hukum
Senin, 10 Mei 2021 - 07:31 WIB
"Setelah mereka memasukkan berkas itu harus dikroscek terlebih dulu, apakah masalah ini layak atau tidak untuk didampingi, karena paling banyak itu kasus tanah, makanya kita mesti harus hati-hati," ujar dia.
Plt Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari menjelaskan ada dua bentuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Diantaranya, bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi.
Pemberian bantuan hukum secara litigasi, kata Hari, yakni pendampingan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam bentuk pemeriksaan dan persidangan, serta pendampingan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau non litigasi, yakni konsultasi hukum dan mediasi," ujar dia.
Plt Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari menjelaskan ada dua bentuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Diantaranya, bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi.
Pemberian bantuan hukum secara litigasi, kata Hari, yakni pendampingan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam bentuk pemeriksaan dan persidangan, serta pendampingan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau non litigasi, yakni konsultasi hukum dan mediasi," ujar dia.
(agn)
tulis komentar anda