Ini Sosok Kacab Cantik Bank Mega yang Bobol Deposito Nasabah Rp62 Miliar
Sabtu, 08 Mei 2021 - 19:08 WIB
Ketiga tersangka disangka melakukan tidak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik.
Dan atau dokumen eletronik dengan tujuan agar eletronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Dan atau tindak pidana perbankan. Dan atau tindak pidana transfer dana. Dan atau tindak pidana pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang.
Baca : Kacab Cantik Bank Mega Bobol Deposito Nasabahnya Rp62 M, Begini Modusnya
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 51 jo Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.10 tahun 1998, dan atau Pasal 81, Pasal 83 dan Pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana.
Juga Pasal 263 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP, dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan atau dokumen eletronik dengan tujuan agar eletronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Dan atau tindak pidana perbankan. Dan atau tindak pidana transfer dana. Dan atau tindak pidana pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang.
Baca : Kacab Cantik Bank Mega Bobol Deposito Nasabahnya Rp62 M, Begini Modusnya
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 51 jo Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.10 tahun 1998, dan atau Pasal 81, Pasal 83 dan Pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana.
Juga Pasal 263 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP, dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(sms)
Lihat Juga :
tulis komentar anda