Saking Pinginnya Mudik ke Kampung Halaman, Warga Banten Ini Palsukan Hasil Swab PCR

Sabtu, 08 Mei 2021 - 15:04 WIB
Menurut kapolsek, kecurigaannya bermula saat pelaku menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara. Dalam dokumen tertera hasil tes PCR tanggal 8 Mei, padahal jadual terbang Sabtu (9/5/2021) pagi.

"Hasil tes PCR paling tidak membutuhkan waktu sekitar enam jam untuk mengetahui hasilnya," ungkap Dina. Setelah ditelusuri dan dicroscek ke laboratorium yang tertera, ternyata nama pelaku tidak pernah melakukan tes di tempat tersebut.

Baca juga: Cegah Klaster Pasar, Sleman Gelar Vaksinasi COVID-19 Massal Pedagang di Depok

Erwin mengaku, dokumen tes PCR dicetak sendiri dari hasil googling di internet. Akibat perbuatannya, Erwin dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengajn ancaman hukuman 6 bulan penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!