Disnaker Sidak Perusahaan di Parepare untuk Pastikan Pembayaran THR
Sabtu, 08 Mei 2021 - 11:40 WIB
PAREPARE - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang ada di Parepare, guna memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tenaga kerja telah terbayarkan.
Langkah ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Surat itu mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Abdul Latif mengatakan, setidaknya ada tujuh perusahaan yang dipantau langsung, untuk memastikan pemberian THR bagi para pekerja.
Pemantauan, kata Latif, berdasarkan surat edaran Menteri Ketenaga Kerjaan , selain edaran Gubernur dan Wali Kota Parepare terkait dengan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan.
"Sejauh ini, pembayaran THR pada tujuh perusahaan yang kami pantau tak ada kendala. Semua bersedia memberikan Tunjangan Hari raya Idul Fitri, bahkan sudah ada yang memberikan lebih awal di tanggal 30 April karena mengingat kepadatan aktivitas yang dilakukan perusahaan maka dia membayar lebih awal," papar Latif.
Untuk perusahaan yang belum membayarkan, akan terus dalam pantauan pemerintah agar memenuhi kewajiban membayarkan THR yang menjadi hak pekerja.
Sementara Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Disnaker Parepare , La Ode Arwah Rahman mengatakan, untuk aduan naker, Disnaker Parepare juga membuka posko pengaduan. Bagi pekerja yang merasa dirugikan tentu akan diproses sesuai ketentuan yang ada dengan memberi tindakan berupa sanksi kurungan dan sanksi administrasi bagi perusahaan.
Langkah ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Surat itu mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Abdul Latif mengatakan, setidaknya ada tujuh perusahaan yang dipantau langsung, untuk memastikan pemberian THR bagi para pekerja.
Pemantauan, kata Latif, berdasarkan surat edaran Menteri Ketenaga Kerjaan , selain edaran Gubernur dan Wali Kota Parepare terkait dengan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan.
"Sejauh ini, pembayaran THR pada tujuh perusahaan yang kami pantau tak ada kendala. Semua bersedia memberikan Tunjangan Hari raya Idul Fitri, bahkan sudah ada yang memberikan lebih awal di tanggal 30 April karena mengingat kepadatan aktivitas yang dilakukan perusahaan maka dia membayar lebih awal," papar Latif.
Untuk perusahaan yang belum membayarkan, akan terus dalam pantauan pemerintah agar memenuhi kewajiban membayarkan THR yang menjadi hak pekerja.
Sementara Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Disnaker Parepare , La Ode Arwah Rahman mengatakan, untuk aduan naker, Disnaker Parepare juga membuka posko pengaduan. Bagi pekerja yang merasa dirugikan tentu akan diproses sesuai ketentuan yang ada dengan memberi tindakan berupa sanksi kurungan dan sanksi administrasi bagi perusahaan.
(agn)
tulis komentar anda