Ridwan Kamil Ingatkan Pemudik Nekat, Gak Usah Menyiasati Nanti Cape Sendiri
Jum'at, 07 Mei 2021 - 20:28 WIB
"Tadi Pak Kapolda sudah melaporkan, dari 300-an pos penyekatan se-Indonesia. Setengahnya itu ada di Jawa Barat. Terdiri dari 20-an pos penyekatan di jalan tol, nasional, sisanya 130an di jalan lokal arteri melibatkan polsek terkait," paparnya.
Tegaskan Mudik Lokal Tetap Dilarang
Dalam kesempatan itu, Kang Emil juga kembali menegaskan bahwa mudik lokal di wilayah aglomerasi juga dilarang. Dia menyatakan, mobilitas di wilayah aglomerasi hanya diperkenankan untuk kegiatan yang bersifat produktif.
"Sudah diputuskan, aglomerasi itu diizinkan hanya kegiatan produktivitas. Orang tinggal di Cimahi kerja di Bandung tidak akan dirazia, tidak akan disekat. Tapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mudik," tegasnya.
Menurut Kang Emil mengatakan, guna mengetahui pengendara hendak mudik atau berkegiatan di wilayah aglomerasi, petugas gabungan akan melakukan pemilahan. Pengendara yang terlihat hendak mudik atau terbukti akan mudik dipastikan bakal diminta kembali ke daerah asal.
"Mudik intinya dilarang tidak ada istilah mudik lokal, kita koreksi semua jenis mudik di aglomerasi di inter-aglomerasi, inter-kota, inter-provinsi juga dilarang," tandasnya.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil kembali mengingatkan masyarakat tidak nekat mudik jelang Lebaran 2021. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
Tegaskan Mudik Lokal Tetap Dilarang
Dalam kesempatan itu, Kang Emil juga kembali menegaskan bahwa mudik lokal di wilayah aglomerasi juga dilarang. Dia menyatakan, mobilitas di wilayah aglomerasi hanya diperkenankan untuk kegiatan yang bersifat produktif.
"Sudah diputuskan, aglomerasi itu diizinkan hanya kegiatan produktivitas. Orang tinggal di Cimahi kerja di Bandung tidak akan dirazia, tidak akan disekat. Tapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mudik," tegasnya.
Menurut Kang Emil mengatakan, guna mengetahui pengendara hendak mudik atau berkegiatan di wilayah aglomerasi, petugas gabungan akan melakukan pemilahan. Pengendara yang terlihat hendak mudik atau terbukti akan mudik dipastikan bakal diminta kembali ke daerah asal.
"Mudik intinya dilarang tidak ada istilah mudik lokal, kita koreksi semua jenis mudik di aglomerasi di inter-aglomerasi, inter-kota, inter-provinsi juga dilarang," tandasnya.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil kembali mengingatkan masyarakat tidak nekat mudik jelang Lebaran 2021. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda