Anggota DPRD Makassar Rezki Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Jum'at, 07 Mei 2021 - 20:24 WIB
"Lewat forum ini diharapkan masyarakat bisa lebih memahami bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum, utamanya bagi masyarakat kurang mampu," jelas dia.

Sementara itu pemateri yang juga merupakan mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar , Umar mengakui Perda No 7 Tahun 2015 belum begitu banyak dipahami oleh masyarakat, sehingga dia mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan Rezki.

Baca juga:Warga Keluhkan Bansos dan Penonaktifan RT/RW di Reses Anggota DPRD Rezki

"Kita apresiasi Bu Rezki karena menginisiasi sosialisasi perda, karena ini hak masyarakat, perda bagi masyarakat miskin. Hanya masyarakat miskin yang berhak memperoleh ini," tuturnya.

Kata dia, untuk memudahkan akses, semestinya pemerintah bisa menyediakan posko bantuan hukum di tiap kecamatan. Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung datang.

Sementara dalam sesi tanya jawab, beberapa penanya sempat mengeluhkan adanya ketidakadilan yang mereka peroleh, mulai dari persoalan pekerjaan hingga rumah tangga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!