Anggota DPRD Makassar Rezki Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Jum'at, 07 Mei 2021 - 20:24 WIB
"Saya pernah diberhentikan oleh JNT ekspress belum lama ini dan tidak ada apa-apa sepeser pun dia berikan ke saya, sementara saya sudah 6 tahun mengabdi di situ, malah saya yang disuruh bayar ada semacam utang, ijazah dan surat-surat saya ditahan sebelum saya bayar itu. Mohon bantuannya karena banyakmi yang korban," ujar Ilyas.

Baca juga:Gelar Reses, RTQ Sambangi Enam Lokasi dan Serap Aspirasi Warga

Sementara penanya lain yang tidak disebutkan namanya juga sempat menanyakan bantuan hukum untuk kasus perselingkuhan yang dialami sanaknya.

"Ini kita kesulitan, ada kasus perselingkuhan kenalan saya itu dia kesulitan mengurus perceraiannya, malah kayak dihalang-halangi," jelasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!